Dishub Kukar Hadirkan Program Satu Jangkar, Permudah Legalitas Kapal

img

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kukar, Rakhmadani Hidayat. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan Program Satu Jangkar untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kapal, dalam mengurus legalitas dan dokumen kapal.

 

Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda untuk mengintegrasikan pelayanan administrasi kapal.

 

Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi melalui Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kukar, Rakhmadani Hidayat, menjelaskan Program Satu Jangkar merupakan inovasi pelayanan yang bertujuan mendekatkan akses pengurusan dokumen kapal kepada masyarakat.

 

Melalui kolaborasi antarlembaga, proses pelayanan diharapkan berjalan lebih terkoordinasi dan memudahkan pemilik kapal memenuhi persyaratan administrasi.

 

“Program Satu Jangkar ini menjadi upaya kami untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas kapal melalui pelayanan yang terintegrasi dengan KSOP,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (23/10/2026).

 

Dalam pelaksanaannya, pelayanan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengukuran dan pemeriksaan kapal, hingga proses penerbitan dokumen oleh instansi yang berwenang.

 

Setiap tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.

 

Dishub Kukar berperan memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat, sedangkan KSOP Kelas I Samarinda terlibat dalam proses teknis dan administrasi sesuai kewenangannya.

 

Sinergi ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pengurusan dokumen kapal.

 

Ia menerangkan, program tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan ketertiban administrasi kapal di wilayah Kukar.

 

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan kapal memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum digunakan dalam aktivitas pelayaran.

 

“Melalui koordinasi ini, kami berharap masyarakat lebih mudah memahami persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen kapal,” kata dia.

 

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam pelayanan legalitas kapal adalah Pas Kecil atau E-Pas Kecil. Dokumen tersebut merupakan tanda kebangsaan kapal bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT.

 

Keberadaannya mendukung pendataan kapal sekaligus pemenuhan persyaratan administrasi pelayaran.

 

Selain administrasi, legalitas kapal juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

 

Data kapal dan dokumen yang sesuai ketentuan dapat membantu memastikan identitas kapal tercatat secara resmi serta memudahkan proses pengawasan oleh instansi berwenang.

 

Kegiatan pengukuran menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh data teknis kapal yang diperlukan dalam proses administrasi.

 

Melalui pelayanan ini, pemilik kapal diharapkan dapat mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi untuk melengkapi dokumen mereka.

 

Ke depan, Program Satu Jangkar diharapkan dapat memperluas akses pelayanan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kukar yang memiliki aktivitas transportasi perairan.

 

Dengan koordinasi antara Dishub dan KSOP, pengurusan dokumen diharapkan semakin tertib dan mudah dipahami oleh pemilik kapal.

 

Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kapal sekaligus mendukung aktivitas transportasi perairan yang tertib dan aman.

“Kami ingin melalui Satu Jangkar, masyarakat semakin mudah mengurus legalitas kapal dan semakin memahami pentingnya kelengkapan dokumen untuk mendukung keselamatan pelayaran,” tutupnya. (Adv/Kriz)