Dishub Kukar Hadirkan Program Satu Jangkar, Permudah Legalitas Kapal
Kepala Bidang
Pelayaran Dishub Kukar, Rakhmadani Hidayat. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadirkan Program Satu Jangkar untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kapal, dalam mengurus legalitas dan dokumen kapal.
Program ini
dijalankan melalui kerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda untuk mengintegrasikan pelayanan
administrasi kapal.
Kepala Dishub Kukar,
Ahmad Junaidi melalui Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kukar, Rakhmadani Hidayat,
menjelaskan Program Satu Jangkar merupakan inovasi pelayanan yang bertujuan
mendekatkan akses pengurusan dokumen kapal kepada masyarakat.
Melalui kolaborasi
antarlembaga, proses pelayanan diharapkan berjalan lebih terkoordinasi dan
memudahkan pemilik kapal memenuhi persyaratan administrasi.
“Program Satu Jangkar
ini menjadi upaya kami untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas
kapal melalui pelayanan yang terintegrasi dengan KSOP,” ujarnya saat dihubungi
pada Jumat (23/10/2026).
Dalam pelaksanaannya,
pelayanan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan berkas, pemeriksaan
kelengkapan administrasi, pengukuran dan pemeriksaan kapal, hingga proses
penerbitan dokumen oleh instansi yang berwenang.
Setiap tahapan
dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dishub Kukar berperan
memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat, sedangkan KSOP Kelas I Samarinda
terlibat dalam proses teknis dan administrasi sesuai kewenangannya.
Sinergi ini menjadi
bagian penting dalam mendukung kelancaran pengurusan dokumen kapal.
Ia menerangkan,
program tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan ketertiban
administrasi kapal di wilayah Kukar.
Kelengkapan dokumen
diperlukan untuk memastikan kapal memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum
digunakan dalam aktivitas pelayaran.
“Melalui koordinasi
ini, kami berharap masyarakat lebih mudah memahami persyaratan dan tahapan yang
harus dipenuhi dalam pengurusan dokumen kapal,” kata dia.
Salah satu dokumen
yang menjadi perhatian dalam pelayanan legalitas kapal adalah Pas Kecil atau
E-Pas Kecil. Dokumen tersebut merupakan tanda kebangsaan kapal bagi kapal
dengan tonase kotor kurang dari 7 GT.
Keberadaannya
mendukung pendataan kapal sekaligus pemenuhan persyaratan administrasi
pelayaran.
Selain administrasi,
legalitas kapal juga berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Data kapal dan
dokumen yang sesuai ketentuan dapat membantu memastikan identitas kapal
tercatat secara resmi serta memudahkan proses pengawasan oleh instansi
berwenang.
Kegiatan pengukuran
menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh data teknis kapal yang
diperlukan dalam proses administrasi.
Melalui pelayanan
ini, pemilik kapal diharapkan dapat mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi
untuk melengkapi dokumen mereka.
Ke depan, Program
Satu Jangkar diharapkan dapat memperluas akses pelayanan bagi masyarakat di
berbagai wilayah Kukar yang memiliki aktivitas transportasi perairan.
Dengan koordinasi
antara Dishub dan KSOP, pengurusan dokumen diharapkan semakin tertib dan mudah
dipahami oleh pemilik kapal.
Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas kapal sekaligus mendukung aktivitas transportasi perairan yang tertib dan aman.
“Kami ingin melalui
Satu Jangkar, masyarakat semakin mudah mengurus legalitas kapal dan semakin
memahami pentingnya kelengkapan dokumen untuk mendukung keselamatan pelayaran,”
tutupnya. (Adv/Kriz)